MOST RECENT

|

slam Agama Politik dan Spiritual


Masalahnya kemudian adalah mampukah Islam sebagai agama politik dan spiritual? Untuk menjawabnya perlu dianalisis berdasarkan bukti-bukti normatif, historis dan empiris.31 Dengan melihat nas, dan fakta sejarah kejayaan yang pernah dicatat dalam lembaran sejarah kegemi-langan Islam sejak pertama kali tegaknya Islam di Madinah sebagai mabda' sampai runtuhnya Khilafah Islam terakhir di Turki pada tanggal 3 Maret 1924, serta sisa-sisa penerapan Islam di negeri kaum muslimin, terbukti bahwa Islam merupakan agama politik dan spiritual. Tiga bukti inilah yang akan mampu memberikan gambaran nyata kepada kita terha-dap kemampuan Islam sebagai mabda' dunia.

Pertama, secara normatif, kita bisa membuktikan kemampuan Islam sebagai ajaran politik dan spiritual dengan melihat elemen yang dimiliki oleh Islam, yaitu pemikiran (thought) dan metode (method). Elementhought ini mencakup:

1. Akidah Islam, yaitu keimanan kepada Allah, Malaikat, Rasul, Kitab, Hari Kiamat serta Qadha’ dan Qadar;
2. Pemecahan masalah kehidupan manusia, yang meliputi hukum syara’ yang berkaitan dengan seluruh masalah kehidupan manusia, baik dengan Tuhannya, seperti ibadah, ataupun masalah manusia dengan sesamanya, seperti ekonomi, sosial, politik, pendidikan, sanksi hukum dan sebagainya, maupun masalah manusia dengan dirinya sendiri, seperti masalah makanan, pakaian dan akhlak.

Sementara elemen method ini meliputi bagaimana konsep tersebut diterapkan, dipertahankan dan dikembangkan, antara lain:

1. Metode menerapkan akidah dan hukum syara’, yaitu melalui negara Khilafah Islam dan partai politik Islam yang menegakkan Islam;
2. Metode mempertahankan akidah dan hukum syara’ melalui institusi pengadilan (al-qadhâ’), dan penerapan sanksi hukum (uqûbât) kepada para pelaku pelanggaran akidah dan hukum syara’, yang dijalankan oleh Khilafah Islam. Misalnya, orang murtad dibunuh, orang yang membangkang (bughât) terhadap Khilafah Islam akan diperangi, orang yang meninggalkan shalat akan dikenai ta’zîr, pencuri akan dipotong tangannya, pelaku zina akan dirajam sampai mati, atau dicambuk sampai seratus kali, orang yang membuka aurat di tempat umum akan dikenai ta’zîr, orang yang melakukan praktek suap dikenakan ta’zîr dan sebagainya.
3. Metode mengemban akidah dan hukum syara’ yang dilakukan melalui dakwah yang diemban oleh individu, partai politik dan negara, serta jihad fî sabilillâh baik defensif maupun ofensif, yang dijalankan oleh Khilafah Islam. Jihad ini dimaksud untuk menghancurkan dinding penghalang yang menghalangi masuknya cahaya Islam di wilayah yang diperangi. Dengan begitu, para penduduk wilayah tersebut akan dapat menyaksikan cahayanya dengan sempurna. Jihad ini dilakukan dengan melalui tiga fase:

Fase Jihad :

1. Diseru untuk memeluk Islam; ketika bersedia menerima, mereka dibiarkan, di mana harta, darah dan kehormatan mereka dijaga oleh Islam;
2. Apabila tidak setuju, mereka diserukan agar tunduk kepada pemerintahan Islam dengan cara menerapkan semua hukum Islam yang menyangkut urusan sosial, ekonomi, politik, pendidikan, uqûbât (sanksi) dan hukum-hukum lain, kecuali akidah, ibadah, makanan, pakaian dan pernikahan (nikah dan cerai);
3. Apabila tidak setuju, mereka akan diperangi habis-habisan sampai tunduk kepada Islam.

Kedua, secara historis, banyak bukti bisa dilihat dalam cacatan sejarah, sebagaimana yang dibukukan oleh ahli sejarah, baik dalam sîrah maupun târîkh, seperti Sîrah Ibn Ishaq, Maghâzi al-Wâqidi, Tabaqât Ibn Sa’ad, Sîrah Ibn Hisyâm, Târîkh al-Umam Wa al-Mulk, Târîkh Ibn al-Atsîr, Târîkh Ibn Katsîr dan sebagainya. Buku-buku sejarah ini memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana Islam diterapkan sepanjang berabad-abad. Hanya dalam laporan sejarah sering kali tidak dipisahkan antara penerapan syariat yang gemilang dengan penyimpangan penerapannya. Dari sini bukti historis kadang malah menyebabkan keraguan di hati pengkaji sejarah. Maka, satu-satunya bukti paling otentik penerapan syariat Islam adalah kodifikasi hukum Islam yang terbukukan dalam kitab-kitab fiqih, mulai dari zaman Rasulullah hingga zaman Khilafah Uthmaniyyah di Turki.

Kendatipun demikian sejarah telah mencatat cacatan kegemi-langan Islam selama 1300 tahun lebih ketika Islam diterapkan sebagai mabda' yang memimpin dunia, di mana angka orang yang dipotong tangan akibat kasus pencurian dan dikenai sanksi hudûd hanya 200 kasus. Rekor ini bisa diraih karena ketika mabda’ Islam diterapkan di tengah masya-rakat, Islam akan membangun masyarakat supaya menjadikan akidah Islam sebagai qiyâdah fikriyyah atau intellectual leadership mereka. Dengan demikian akan lahir ketakwaan dalam diri anggota masyarakat, di mana ketakwaan tersebut akan memancarkan sifat protektif (itqâ’), sehingga mampu mengendalikan diri setiap individu dan mendorong mereka untuk melaksanakan perintah Allah SWT serta meninggalkan larangan-Nya. Masyarakatnya juga akan membawa pemikiran dan perasaan Islam, sehingga manjadikan anggota masyarakatnya aktif dan peka dalam melakukan amar ma’rûf dan nahy munkar sebagai kontrol sosial agar senantiasa berada di jalan Islam yang lurus. Sementara yang memainkan peranan paling penting dalam konteks ini adalah pemikiran dan metode Islam yang diterapkan dalam sebuah negara.

Ketiga, secara empiris, banyak bukti bisa disaksikan hingga saat ini. Taqiyuddin an-Nabhâni memberikan gambaran yang rinci mengenai bukti tersebut yang terepresentasikan dalam dua aspek: Pertama, melalui lembaga pengadilan (al­qadhâ’) yang bertugas menyelesaikan perselisihan di tengah masyarakat, baik kasus yang menyangkut anggota masyarakat dengan sesama anggota masyarakat, ataupun kasus antara anggota masyarakat dengan pejabat pemerintahan. Kedua, melalui institusi pemeritahan (al-hâkim) yang bertugas melak-sanakan seluruh hukum Islam di tengah masyarakat.

Mengenai pengadilan (al-qadhâ’), belum pernah ada dalam sejarah Islam sejak zaman Nabi saw. hingga abad ke-19 M, diterapkan hukum lain selain hukum Islam, sebagaimana yang terbukukan dalam kodifikasi hukum Islam yang tertuang dalam kitab-kitab fiqih. Sepanjang 13 abad belum pernah ada satu masalah pun yang diselesaikan dengan menggunakan hukum lain, selain hukum Islam. Bahkan orang-orang non-Islam pun sangat menguasai hukum Islam dengan baik, sehingga ada di antara mereka yang mampu menulis kitab fiqih Islam, seperti Salîm al-Bâz, penulis syarah kitab undang-undang al-Majallah. Namun, setelah mahkamah dipecah menjadi sipil dan agama (syarî’ah), setelah merosotnya penguasaan fiqih Islam dan langkanya hakim syar’i, disamping karena mengikuti model perundang-undangan Barat, akibatnya kasus-kasus yang ada diselesaikan bukan dengan hukum Islam. Sekalipun demikian, dalam penerapannya hukum Islam tetap dilaksanakan di negeri-negeri kaum muslimin meski tidak utuh. Misalnya hukum potong tangan, rajam dan cambuk masih diterapkan di beberapa negeri kaum muslimin, baik di Arab Saudi, Malaysia maupun yang lain.

Mengenai bukti empiris penerapan Islam yang terepresentasikan dalam pemerintahan (al-hâkim) yang menerapkan hukum Islam sangat jelas. Ini dapat dilihat dalam buku-buku fiqih, antara lain terlihat melalui struktur: (1) Khalifah, (2) Wakil khalifah (Mu’âwin tafwîdh), (2) Pembantu administratif khalifah(Mu’âwin Tanfîdz), (4) Penguasa wilayah dan daerah (Wullât wa al-’ummâl), (5) Biro administrasi umum (al-Jihâz al-idâri), (6) Panglima Perang (Amîr al-Jihâd), (7) Majlis Ummat dan (8) Pengadilan.

Inilah fakta dan bukti-bukti empiris yang telah membuktikan keutuhan Islam sebagai ajaran agama yang komprehensif, baik menyangkut konsepsi politik maupun spiritualnya. Semuanya dengan gamblang telah diajarkan Islam.
-Halaqoh Online on Facebook

Posted by Agus Nuryanto on 8/23/2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 Komentar for "slam Agama Politik dan Spiritual"

Leave a reply

Blog Archive

Recently Commented

Recently Added